Kejagung Tersangkakan Petinggi PT Huawei pada Kasus Kementerian Kominfo

Kejagung Tersangkakan Petinggi PT Huawei pada Kasus Kementerian Kominfo
Tersangka MA Usai Diperiksa Penyidik Kejagung/F: Dok.Kejagung

LIPO - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

 

Adapun 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/01/23) tersebut, yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. 

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

 

"Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023," kata Ketut pada Rabu (25/01/23). 

 

Disebutkan Ketut, adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu, yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," jelasnya. 

 

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Untuk diketahui, Dalam perkara ini telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.  (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index