Sepasang Kekasih Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Gunakan Kode Khusus Jalankan Bisnisnya

Sepasang Kekasih Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Gunakan Kode Khusus Jalankan Bisnisnya
Empat Tersangka Narkoba/F: Rizki Ganda

PEKANBARU, LIPO - Polda Riau menangkap sijoli terduga pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru.

 

NIA (25) bersama pacarnya IRF (25) diamankan Subdit III Ditnarkoba saat akan mengantarkan barang haram, di Pekanbaru pada Jumat (06/01/23) lalu. 

 

Sepasang kekasih menjadi kurir dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Riau.

 

Saat penangkapan, dari tangan sijoli ini diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi. Barang haram ini disita polisi di salah satu rumah di Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur, mengatakan, saat ditangkap NIA dan IRF mengaku diperintahkan seorang narapidana berinisial LEO dari dalam Lapas untuk mengantar narkoba.

 

"Dari pengakuan NIA dan IRF, Tim Subdit III langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa LEO yang berada di dalam Lapas," kata Sunarto pada Kamis (26/01/23).

 

Dikatakan Sunarto, saat LEO ditangkap dan diinterogasi, LEO mengaku yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas menggunakan aplikasi WhatsApp dari handphone android yang dimilikinya. 

 

Seusai menangkap LEO, kemudian tim melanjutkan pengembangan dengan menangkap penerima narkoba yang berinisial AFR (32).

 

"Total tersangka yang ditangkap dari kasus ini menjadi empat orang. Mulai pengendali, kurir, hingga penerima,” ucapnya.

 

Dari pengakuan empat tersangka itu, ternyata mereka dikendalikan seseorang berinisial BOB yang saat ini sedang diburu Polda Riau.

 

"BOB ini jaringan internasional yang mengendalikan para tersangka," kata Sunarto.

 

Polisi juga mengungkap ada kode tertentu dari BOB kepada para tersangka saat menjalankan bisnis terlarang itu.

 

"Dia memerintahkan para tersangka untuk menjemput hingga mengantar narkoba dengan kode 21 yang dikirim melalui pesan WhatsApp," kata Sunarto.

 

Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (*1/jppn) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index