Tersangka Dugaan Tipikor Dana CSR Bertambah, Kejari Kota Mojokerto Tahan MFI

Tersangka Dugaan Tipikor Dana CSR Bertambah, Kejari Kota Mojokerto Tahan MFI
Tersangka MFI/F: LIPO

LIPO - Tim penyidik Kejari Kota Mojokerto menetapkan inisial MFI sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana CSR pekerjaan revitalisasi Jembatan Gajah Mada, pada Jumat (27/01/23). 

 

Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, menyatakan, penetapan tersangka kepada yang bersangkutan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. 

 

"MFI diduga turut menerima aliran dana Rp 514 juta dalam menyuplai bahan bangunan," kata Hadiman. 

 

Dikatakan Hadiman, untuk kepentingan penyidikan MFI langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

 

"Tersangka MFI langsung kita lakukan penahanan dibawa Lapas Kelas II-B Mojokerto," jelas mantan Kajari Kuansing, Riau, ini. 

 

Hadiman mengatakan, MFI diduga dalam menyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021 tidak sesuai kontrak. 

 

Selain itu, MFI juga diduga turut menerima aliran dana dari pekerjaan tersebut. Diduga mencairkan dana CSR secara tunai dari bank BUMN. 

 

"Tersangka MFI diduga menerima dana sebesar Rp 514.020.000," jelasnya. 

 

MFI yang disebut-sebut masih terikat tali persaudaraan dengan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut diduga melakukan permufakatan dengan tiga tersangka lain. Dia memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang diduga tidak sesuai dengan RAB. 

 

Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta di antaranya disinyalir mengalir kepada tersangka MFI. 

 

"Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke Miza semua. Dari MFI kepada tiga tersangka lainnya masih kita dalami," kata Hadiman.

 

Dalam proyek senilai 607 juta itu, penyidik Kejari Kota Mojokerto menduga telah terjadi  kerugian negara sebesar Rp 252 juta. 

 

Dalam perkara dugaan tipikor ini sejumlah pihak telah terseret lebih dulu sebagai tersangka. 

 

Adapun tiga tersangka lainnya yang juga sudah ditahan, yaitu Direktur CV RSM, inisial S (62),  konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, inisial A (40), dan inisial AJ selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan. Ketiganya ditahan pada dalam rentang 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu. (*1) 

 

 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index