LIPO - Kasus polisi tikam polisi yang terjadi pada Selasa (20/12/2022) lalu memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti. Berkas perkara diserahkan penyidik ke Kejaksaan pada 24 Januari 2023 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dengan tersangka Bripka WF, yang menikam seniornya Aiptu Ruslan hingga tewas.
"Berkas sudah diterima, atas nama (tersangka) WF Bin T," ujar Bambang pada Senin (30/1/2023).
Dalam kasus ini, Bripka WF tidak hanya diproses dalam kasus penikaman, tetapi dia juga menjalani proses pemeriksaan terkait aspek Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Bambang mengatakan, berkas perkara nomor B-13/I/Res.1.7/2023/Ditreskrimum itu, sedang diteliti kelengkapannya.
"Jaksa peneliti sekarang sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik dari aspek syarat formil maupun materil," tutur Bambang.
Jika sudah lengkap, maka jaksa akan menerbitkan P-21, disusul Selanjutnya proses tahap II, atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk oleh jaksa, atau P-19.
Sebelumnya diberitakan, Aiptu Ruslan tewas ditikam Bripka WF pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Desa Kualu Nenas, Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka merupakan junior korban di SPN Polda Riau.
Setelah menikam Aiptu Ruslan, tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor. Polisi berhasil menemukan tersangka, hingga dia diserahkan keluarganya ke Polda Riau, Rabu (21/12/2022) malam.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Riau. Korps Adhyaksa lantas menunjuk 3 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Diketahui, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka WF untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Bripka WF.
Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personil lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel. Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Bripka WF juga diminta pulang.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Bripka WF mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri. (*3/ckp)