Tok.. Tok.. Tok..! Kejari Kota Mojokerto Menangkan Prapid Kasus CSR Bank BNI

Tok.. Tok.. Tok..! Kejari Kota Mojokerto Menangkan Prapid Kasus CSR Bank BNI
Sidang Prapus Kasus CSR BNI/F: Ist

LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menangkan sidang praperadilan (prapid) pada kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. 

Dalam sidang Prapid yang digelar pada Rabu (01/02/22) tersebut, Hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon (pelapor).

Sidang Prapid yang digelar ruang Tirta PN Mojokerto itu dipimpin Hakim Jenny Tulak, dihadiri Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara, dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, mengatakan, dengan ditolaknya semua permohonan pihak pelapor, maka kasus tersebut akan bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Ini membuktikan proses hukum yang Kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur, segera lanjut ke pengadilan," kata Hadiman, Rabu (01/02/23). 

Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto, menghargai putusan hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya. 

"Nanti akan kita buktikan disana (PN)," ucapnya kepada wartawan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka dipaksakan. 

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko. Ketiganya saat ini mendekam di ruang tahanan. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index