Wah! Dipanggil Penyidik Kejagung, Menteri Kominfo Mangkir

Wah! Dipanggil Penyidik Kejagung, Menteri Kominfo Mangkir
Ketut Sumedana/F: LIPO

LIPO - Tim penyidik Kejaksaan Agung gagal memeriksa Johnny Gerard Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Johnny Gerard Plate selaku Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika itu mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, selain alasan mendampingi Presiden, alasan lain yang disampaikan adalah mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

"Batal diperiksa sebagai saksi karena JGP ada tugas dinas," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (09/02/23). 

Berdasarkan surat panggilan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023, Johnny Gerard Plate dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 09:00 WIb.

"JGP akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," jelas Ketut.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini Tim Penyidik JAM PIDSUS kembali menetapkan dan  menahan 1 tersangka. Yaitu IH, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Untuk memudahkan proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, peranan Tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ditetapkan IH sebagai tersangka, maka tersangka dalam kasus menjadi 5 orang, yaitu, Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index