Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Disdik Riau

Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Disdik Riau

LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017, pada Rabu (08/02/23). 

Adapun 4 saksi yang dinaikan statusnya sebagai tersangka adalah SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan, MFS selaku Kontraktor, dan KA selaku PPK . 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan, penetapan tersangka ini disematkan setelah tim penyidik selesai melakukan serangkaian pemeriksaan, dan gelar perkara (ekspose). 

"Berdasarkan gelar perkara, penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara," jelas Bambang, pada Kamis (09/02/23).

Dijelaskan Bambang, pada kasus ini diduga terdapat penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017, dengan anggaran sebesar Rp. 1.419.217.000, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017. 

Kemudian, diduga terdapat kekurangan Volume pekerjaan dari Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 atau tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada, dan diduga adanya Mark Up dalam kegiatan tersebut. Sehingga, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

"Berdasarkan laporan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.264.393.328,00," kata Bambang. 

Semantara Kasi Intel Kejari Inhil, mengatakan, ke 4 tersangka belum dilakukan penahanan. 

"Belum ditahan, soal ditahan apa tidak tergantung kebutuhan penyidikan," kata Haza Putra, kepada liputanoke.com, pada Kamis (09/02/23). 

Tersangka SS, DA MFS, dan KA, dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index