LIPO - Kejaksaan Agung tanggapi vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/02/23).
Atas vonis Hakim terhadap pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menegaskankan, sangat menghormati keputusan hakim tersebut.
Ketut mengatakan, Bharada E telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis tersebut, Ketut menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
"Tentu akan dipertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Bharada E sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut singkat dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/02/23).
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus pembunuhan berencana pada Duren Tiga, Rabu (15/02/23).
Hakim menilai, mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Petimbangan yang meringankan Eliezer dalam kasus ini, selain sebagai justice collaborator (JC), hal yang meringankannya adalah keluarga korban telah memaafkan Eliezer, masih muda, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis terhadap Bharada lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*1)