LIPO - Bos Duta Palma Group, Terdakwa Surya Darmadi, divonis Hakim 15 tahun penjara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Kamis (23/02/23).
Surya Darmadi dinilai Hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selain divonis 15 tahun kurungan penjara, Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp. 2.238.274.248.234,-, dan juga diwajibkan mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520,-.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.
Adapun hal yang memberatkan Surya Darmadi dalam kasus ini, majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi, dan tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.
Sementara hal yang meringan Surya Darmadi, telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.
Menyikapi putusan Hakim tersebut, Surya Darmadi dan tim Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan banding.
Sebelumnya sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini sempat diskor oleh Hakim karena Surya Darmadi sempat mengeluh sakit.
Bos PT Duta Palma Surya Darmadi mengeluhkan nyeri jantung ketika majelis hakim tengah membacakan vonis pada Kamis (23/2) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim lantas memilih untuk menskors sidang.
Selama sidang pemeriksaan saksi, Surya memang pernah mengeluhkan sakit jantung. Bahkan sidang Surya sempat diskor dua kali karena Surya menjalani operasi jantung sekaligus pemulihan pasca operasi.
"Pak hakim mohon maaf jantung saya," keluh Surya di tengah sidang.
Pada kasus ini, JPU sebelumnya menuntut Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai, Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, JPU juga menilai perbuatan Surya Darmadi telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78,8 triliun. Selain itu, kemudian Surya Darmadi juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2022.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00," ucap JPU M. Syarifuddin. (*1)