BATANG, LIPO - Mayat wanita yang ditemukan di kebun singkong, Limpung, Batang, dipastikan korban pembunuhan.
Berdasarkan keterangan Polisi, korban Maghfiroh (23), diduga dibunuh oleh teman yang sekaligus kekasih gelap korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, saat menggelar ekspos di Mapolres Batang, Jumat (24/2/2023) sore.
"Keduanya baik pelaku maupun korban bekerja di perusahaan yang sama yakni PT ABS di Banyuputih, Batang. Keduanya ini memiliki hubungan spesial (asmara terlarang, red)," ujar AKBP Saufi Salamun.
Pernyataan Kapolres Batang itu juga dibenarkan oleh pelaku.
"Iya kami punya hubungan khusus," jawabnya saat dihadirkan dalam ekspos tersebut.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu sendiri kata AKBP Saufi Salamun, bermula dengan adanya penemuan mayat perempuan pada Kamis 23 Februari 2023,Pukul 08.30 WIB.
Sosok mayat perempuan yang diketahui bernama Maghfiroh itu kali pertama ditemukan oleh seorang petani bernama Muhyar.
"Saudara Muhyar bermaksud hendak berangkat ke sawah. Saat tiba di persawahan di wilayah Dukuh Pencar Desa Rowosari, Kecamatan Limpung Ia mendapati jenazah tersebut tergeletak di tanah dan memakai jas hujan," urainya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, Muhyar pun melaporkan ke Kades Rowosari dan diteruskan ke Polsek Limpung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mendapati laporan itu, jajaran Polsek Limpung bersama tim dari Koramil langsung melakukan olah TKP dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Batang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 00.30 WIB. Tersangka bersama dengan korban bersama-sama berangkat dari kos tersangka yang berada di Desa Penundan, Kec. Banyuputih, Kab. Batang.
"Keduanya, saat itu keluar menggunakan sepeda motor milik Korban yakni Honda Scoopy. Sesuai dengan rencana yang sudah disusun tersangka sejak Selasa, korban pun diajak ke Lokasi perkebunan yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Limpung," bebernya.
Tersangka yang saat itu memboncengkan korban, kata Kapolres, kemudian berhenti di TKP. Tersangka kemudian berdiri disamping kiri korban dan mencekik bagian leher korban menggunakan kedua tangan.
"Jadi tersangka dengan tangan kosong mencekik korban berkisar lebih dari satu menit dengan sekuat tenaga. Pada saat itu, korban berusaha melepaskan cekikan tersebut, akan tetapi korban justeru lemas dan terjatuh," paparnya.
Melihat korban jatuh kata AKBP Saufi Salamun, tersangka kemudian melepaskan helm korban. Setelah itu, tersangka memindahkan posisi korban ke parit di dekat pohon singkong yang berjarak 5 meter dari lokasi. "Saat itu tersangka kembali mengecek korban hingga tidak bernyawa. Setelah meletakkan helm milik korban, tersangka pun meninggalkan korban di lokasi TKP penemuan mayat tersebut," tandasnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, katanya lagi, tersangka pun pergi dari TKP dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju ke Jembatan Srandil masuk Desa Keranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang untuk membuang jas hujan milik tersangka dan Handphone milik Korban.
"Ini dilakukan tersangka, agar tidak ketahuan Polisi. Tersangka pun kembali ke rumahnya dengan membawa sepeda motor milik Korban," urainya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 1 buah Jas Hujan warna biru, 1 buah Helm merk GIX warna hitam, 1 lembar STNK SPM HONDA SCOOPY Nomor Polisi: G-6175-OC, 1 buah Tas warna hitam, 1 unit Sepeda motor Scoopy dengan Nomor Polisi Terlepas, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru, 1 buah Jaket lengan panjang warna hitam dan 1 buah Jaket lengan panjang warna krem milik Korban yang ditemukan di dalam Kos Tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan pelaku, maka kita dapati bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Untuk itu pelaku kita kenakan pasal hukuman mati dengan tuduhan pembunuhan berencana," pungkasnya.***