Kasus Dugaan Tipikor Lahan HPT, Kejari Tahan Oknum Kades Serandak Bengkalis

Kasus Dugaan Tipikor Lahan HPT, Kejari Tahan Oknum Kades Serandak Bengkalis
Tersangka H (tengah)/F: ist

LIPO - Pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhirnya berujung ke penahanan terhadap Kepala Desa Serandak, Inisial H. 

Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan H setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah pihak hingga akhirnya menetapkan H sebagai tersangka. 

"H ditahan untuk 20 ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah, Senin (27/2/2023). 

Sementara alasan tersangka H ditahan, dikatakan Zainur,  untuk memudahkan proses penyidikan. 

"Untuk sementara tersangka kita titipkan di tahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis," jelas Zainur. 

"Dalam kasus ini tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang sebesar Rp. Rp 4,2 miliar," tambahnya. 

Sepanjang pengusutan kasus ini, pihak Kejari Bengkalis telah menetap tiga tersangka. Sementara dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. 

"Dua lagi belum ditahan," kata Zainur. 

Untuk mengungkap dugaan korupsi pada kasus lahan HPT jadi terang benderang, sebelumnya Kejari Bengkalis telah memeriksa sejumlah Saksi, diantaranya berasal dari Perangkat Desa, staf, pemilik perusahaan tambak udang dan masyarakat kelompok tani yang sebelumnya mengelola lahan.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh pembeli beberapa tahun terakhir ini atas nama perusahaan CV. HJA. (*1) 





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index