PEKANBARU, LIPO - Kasus tewasnya tiga pekerja PT Persadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di dalam genangan limbah kontainer memasuki babak baru. Setelah PT PPLI ditetapkan sebagai tersangka pada pada Jumat (24/02/23) lalu, kali ini Disnaker Riau menetapkan inisial HR selaku Project Manager PT PPLI sebagai tersangka.
Kepala Disnaker Riau, Imron Rosyadi, mengatakan, penetapan tersangka terhadap HR setelah melakukan pendalaman dan gelar perkara pada Jumat 3 Maret 2023 lalu. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnakertrans Riau menemukan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"HR selaku Project Manager PT PPLI ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Imron, Senin (06/03/23).
Imron mengungkapkan, HR diketahui penanggung jawab langsung atas peristiwa tewasnya 3 pekerja PT PPLI dalam limbah kontainer tersebut.
"HR ini selaku penanggung jawab langsung kepada tiga pekerja tersebut," jelasnya.
Imron menambahkan, penyematan status tersangka kepada HR sudah melalui mekanisme oleh penyidik.
"Penetapan tersangka kepada HR ini sudah sesuai mekanisme yang ada," tambah Imron.
Saat ditanyakan kembali alasan penetapan tersangka kepada karyawan PT. PPLI, Imron kembali menegaskan, bahwa HR merupakan atasan langsung dari tiga pekerja yang tewas tersebut.
Sementara saat disinggung posisi PT PHR dalam kasus tersebut, bila merujuk undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 bahwa pemilik tempat bisa dijadikan tersangka, Imron mengatakan, bahwa pihak PT PHR tidak bisa dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran PHR hanya sebatas menyediakan tempat, sementara fasilitas dan penggelola sepenuhnya oleh pihak PT PPLI.
"PHR memberikan kontrak penuh kepada PT. PPLI. Hanya tempat saja yang punya PHR, tapi fasilitas PPLI yang bangun dan mereka juga langsung mengelolanya," ucapnya.
Imron meminta tersangka HR kooperatif menjalani proses yang sedang dilakukan. Sementara kepada pihak PHR, Imron mengimbau memperbaiki penerapan norma K3 diseluruh wilayah operasionalnya.
"Untuk HR kita harapkan kooperatif, bagaimana hasilnya nanti serahkan saja ke pengadilan," pungkas Imron.
Sebelumnya, tim dari Kadisnaker Riau melakukan investigasi ke lapangan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak PT PPLI oleh penyidik dari PPNS dan Korwas PPNS Polda Riau.
Ada tiga saksi yang diperiksa pada Senin (27/2/2023), yaitu Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, termasuk Engineer Process Banir Ridwan Lubis.
Setelah pemeriksaan saksi, kemudian penyidik langsung melakukan gelar perkara, dan diperoleh kesimpulan untuk perkara kecelakaan kerja tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar diputuskan tersangka adalah pihak PT PPLI," kata Imron pada beberpa hari yang lalu.
Terkait siapa nantinya yang akan disematkan sebagai tersangka pada kasus tesebut, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilihat perannya masing-masing.
"Siapa tersangkanya belum bisa ditentukan, dilihat dulu sejauh mana peran masing-masing pihak. Masih terus didalami, untuk sementara PPLI dulu tersangkanya," jelasnya.
Imron mensinyalir banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di PT PPLI. Sehingga berdampak kepada para pekerja di lapangan dan berbuntut insiden kecelakaan kerja.
"Masa sampai enggak ada APD, nggak ada rambu-rambu dan orang bisa masuk begitu saja ke ruang sempit. Apalagi itu ruangan limbah, mereka juga harusnya pakai body harness. Harusnya ada standarnya kalau mau evakuasi orang, SOP ada," imbuhnya. (*1)