Sikapi Polemik Putusan Penundaan Pemilu, Ketua PN Jakpus akan Diperiksa, KY Fokus ke Soal Ini

Sikapi Polemik Putusan Penundaan Pemilu, Ketua PN Jakpus akan Diperiksa, KY Fokus ke Soal Ini
Hakim PN Jakarta Pusat/tempo

JAKARTA, LIPO – Polemik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024 terus berlanjut. Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa beberapa pihak, termasuk Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi sebagai saksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik akan dimulai dari panitera. Lalu, KY bisa meminta keterangan ketua PN Jakpus. Sedangkan, majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bakal diperiksa belakangan.

"Diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain, termasuk ketua PN Jakpus. Setelah dianalisis, dibawa ke panel, baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir," kata Joko dalam konferensi pers di kantor KY, Senin (6/3).

"Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa, tapi tidak terbukti, ya, kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti, baru nanti akan ditentukan sanksinya," ujar Joko.

Walau demikian, Joko menyatakan, KY tetap punya kewenangan memanggil tiga hakim PN Jakpus pemutus perkara tersebut. Namun, kapasitasnya sebatas untuk mengklarifikasi putusan.

"Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim. Tetapi, periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," ucap Joko.

Sayangnya, Joko belum bisa memastikan waktu KY bakal memanggil trio hakim penunda pemilu. Ia berdalih, ada tahapan-tahapan awal yang mesti KY jalani.

"Terkait tahapan, memang kalau penanganan hakim, kapan diperiksa? Kapan diregister? Itu dalam tahap sekarang ada laporan, ditindak pendahuluan, diverifikasi pelapornya jelas, enggak. Karena ada laporan yang bukan kewenangan kita," ujar Joko.

PN Jakpus diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (2/3). Lewat putusan itu, majelis hakim berpendapat tahapan Pemilu harus dihentikan yang berimplikasi terhadap penundaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok oleh Hakim Ketua Teungku Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan tersebut.

Pada Senin (06/03/23), KY menerima dua laporan menyangkut putusan penundaan Pemilu. Laporan itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata memprioritaskan laporan soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang diketok PN Jakpus.

"Untuk kasus-kasus yang berdampak besar dan perhatian publik itu jadi prioritas KY, bukan kemudian kami enggak periksa hal biasa, tapi diprioritaskan (laporan terkait ini)," kata Fajar.

Fajar menyadari, masyarakat saat ini tengah memperdebatkan putusan penundaan Pemilu. Putusan itu muncul dari kasus yang sesungguhnya adalah perbuatan perdata.

"Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Fajar.

Fajar menyebut salah satu metode yang digunakan ialah klarifikasi kepada hakim pemutus perkara, hakim lain, atau ketua PN Jakpus. Klarifikasi itu bukan dalam bentuk pemeriksaan, melainkan upaya meminta keterangan mengenai alasan keluarnya putusan.

"Dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya untuk coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan utusan tersebut," ucap Fajar.

Fajar juga menjamin KY akan terus mengawasi proses hukum di kasus ini, baik berupa banding maupun kasasi. Apalagi, KPU sudah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus.

"Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan," kata Fajar.

Koalisi Kawal Pemilu Bersih menyinyalir adanya pelanggaran KEPPH yang turut menyebabkan lahirnya putusan penundaan Pemilu 2024. Koalisi pun melaporkan tiga hakim pemutus perkara itu ke KY. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, menyebut ada indikasi pelanggaran profesionalitas dari putusan itu.


Ada indikasi pelanggaran profesionalitas dari putusan itu.

Menurut dia, majelis hakim seharusnya mendasarkan pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan luas. Tapi, dalam perkara ini, majelis hakim mengabaikan konstitusi yang mewajibkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Walaupun tadi sudah disinggung juga soal irisan dengan teknis yudisial, dengan pertimbangan hukum, dań independensi, tapi menurut kita ini sangat-sangat jauh melenceng. Nah, ini kita wajib mencurigai, apakah di sini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku,' kata Saleh. (lipo*3)

 

 


Sumber: Republika.co.id

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index