Kejati Riau Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Proyek Barang dan Jasa RSUD Arifin Achmad

Kejati Riau Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Proyek Barang dan Jasa RSUD Arifin Achmad
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan sementara pengusutan kasus dugaan korupsi tiga kegiatan pengadaan belanja barang dan jasa 2020 hingga 2021 di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.

 

Keputusan menghentikan sementara kasus pada kegiatan di RSUD Arifin Achmad tersebut setelah pihak Kejaksaan melakukan gelar perkara pada Kamis 9 Februari 2023.

 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan mendalami data-data yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan. 

 

"Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, belum ditemukan indikasi peristiwa pidana pada kegiatan tersebut," kata Bambang kepada liputanoke.com, pada Selasa (07/03/23). 

 

Akan tetapi kata Bambang, kasus tersebut bisa dibuka kembali bila ditemukan bukti-bukti baru yang mengindikasikan adanya penyimpangan. 

 

"Bila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan dapat dibuka kembali," tegas Bambang. 

 

Untuk diketahui, Kejati Riau melakukan pengusutan pada kegiatan tersebut sejak Desember 2022. Sejumlah pihak dipanggil oleh tim intelijen Kejati Riau termasuk Dirut RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul Mamnunah pada Selasa, 3 Januari 2023.

 

Bersamaan dengan proses pengusutan pada saat itu, Presiden Joko Widodo secara mendadak berkunjung RSUD Arifin Achmad. Saat itu Wan Fajriatul tidak tampak hadir mendampingi Presiden. 

 

Berdasarkan klasifikasi Wan Fajriatul ke media saat itu, Ia mengaku sedang sakit. Publik pun langsung menghubungkan Wan Fajriatul sakit karena diperiksa kejaksaan. 

 

Selain Wan Fajriatul, tim jaksa penyelidik juga meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan barang habis pakai tahun 2021 pada RSUD Arifin Achmad, dan para pihak lainnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index