Kejari Kuansing Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan PPM Mandiri Anggaran 2010-2019

Kejari Kuansing Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan PPM Mandiri Anggaran 2010-2019
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengusut dugaan penyimpangan Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan, mulai anggaran 2010 hingga 2019, di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Narosa, Kabupaten Kuansing, Riau. 

 

Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, membenarkan pihaknya sedang menelisik dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat. 

 

"Benar, dulu namanya PPM Mandiri, sekarang lagi penyelidikan di Pidsus," kata Nurhadi kepada liputanoke.com, pada Rabu (08/03/23). 

 

Dijelaskan Nurhadi, terkait kasus tersebut, dalam waktu dekat kasus ini akan disimpulkan apakah akan dinaikan ke tingkat penyidikan. 

 

"Sebentar lagi kita simpulkan, apakah kasus ini bisa kita tingkatkan ke penyidikan apakah tidak," jelasnya. 

 

Dalam kasus ini sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan. Namun, saat ditanyakan siapa saja pihak yang sudah diperiksa, Nurhadi belum membeberkan identitasnya. 

 

"Sudah banyak yang diperiksa, terkait jumlah pastinya nanti kita infokan," kata Nurhadi. 

 

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, kemudian pihak Kejari menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan data-data untuk menarik menarik benang merah apakah ada terjadi dugaan penyimpangan dalam mengelola kucuran dana dari pusat tersebut. 

 

"Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti. Nanti, kalo cukup bukti akan kita tingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak cukup bukti, kita hentikan," tegas Nurhadi. 

 

Terkait Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan ini, belum diketahui berapa jumlah dana yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Narosa mulai dari tahun 2010 hingga 2019. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index