Kasus Suap HGU di Kuansing, Sudarso Dituntut JPU Lebih Ringan dari Frank Wijaya

Kasus Suap HGU di Kuansing, Sudarso Dituntut JPU Lebih Ringan dari Frank Wijaya

LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, dengan hukuman 3 tahun 3 bulan (39 bulan) penjara. 

 

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/3/2023).

 

Frank Wijaya Frank Wijaya terbukti bersalah memberi suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir.

 

"Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuh hukuman pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 3 bulan penjara," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama.

 

Selain penjara, Frank Wijaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

 

"Dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalankan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pinta JPU.

 

Selain menuntut Frank Wijaya, JPU juga menuntut General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan). Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

 

Sidang ini merupakan yang kedua bagi Sudarso. Sebelumnya, dia juga diadili bersama Andi Putra dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

 

JPU dalam amar tuntutannya menyebut, perbuatan kedua terdakwa memberi suap kepada Muhammad Syahrir dan Andi Putra, mengingat jabatan keduanya. 

 

"Agar Muhammad Syahrir mempermudah pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari, dan agar Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar," jelas JPU.

 

Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kuansing, Komisaris PT AA.

 

Atas tuntutan itu, Frank Wijaya dan Sudarso melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada, Selasa, 14 Maret 20243. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index