Gawat! Peredaran Narkoba Marak di Kuansing, Emak-emak Ikutan Jualan Sabu

Gawat! Peredaran Narkoba Marak di Kuansing, Emak-emak Ikutan Jualan Sabu
Emak-emak Inisial SN, Terduga Pengedar Sabu/F: Polres Kuansing

LIPO - Kabar penangkapan narkoba di Kabupaten Kuansing hampir tiap hari diberitakan sejumlah media.

Penangkapan demi penangkapan kasus peredaran narkoba ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kuansing kian marak dan tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. 

Dari sejumlah kasus yang diungkap kepolisian, berbagai alasan diungkapkan para pelaku pengedar narkoba saat diintrogasi, mulai karena faktor ekonomi dan ingin cepat kaya. 

 

Mungkin karena alasan itu pula emak-emak berinisial SN (42) di Kuansing coba-coba nyambi jualan narkoba jenis sabu. Sayang, belum berhasil meraup untung besar dan kaya raya, malah keburu ditangkap polisi. 

 

SN (42) sendiri merupakan Warga Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Kesehariannya adalah sebagai petani. 

 

Penangkapan terhadap SN berawal pada selasa (07/03/2023). Sebelumnya petugas menangkap seorang pria berinisial Al (26) Warga Desa Sako, sekitar pukul 22.00 WIB. 

 

Dari tangan Al, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0.38 gram. Kepada Petugas Al mengaku mendapat barang haram tersebut berasal dari perempuan yang berinisial SN.

 

Bermodalkan pengakuan Al, tim lidik Logas Tanah Darat melakukan pengembangan kasus tersebut, dan berujung kepada emak-emak, SN. 

 

"Berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial SN," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okta Dinata,S.I.K.,M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri,SH.

 

Berdasarkan penggeledahan terhadap tersangka SN, petugas mengamankan uang sejumlah Rp.374.000. Uang ini hasil dari penjualan sabu, selain itu juga ditemukan barang bukti yang lain berupa 1 buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 1,27 gram serta 1 set alat hisap berupa bong.

 

"Jadi tersangka SN ini penjual, dari mana barang itu berasal masih kami lakukan penyelidikan," ucap Dodi. 

 

Akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index