Pencairan Diduga Tak Sesuai Progres, Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

Pencairan Diduga Tak Sesuai Progres, Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

LIPO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021, Rabu (08/03/23).

 

Adapun yang menjadi tersangka pada kasus ini yaitu, SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan

 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, penetapan tersangka kepada 4 orang tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dan gelar perkara. 

 

"Setelah gelar perkara disimpulkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," kata Bambang, Rabu (08/03/23). 

 

Dalam kasus ini kata Bambang, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. 

 

"Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi," Pungkas Bambang. 

 

Untuk mempercepat proses penyidikan para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,"

 

"Penahanan merujuk Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif, alasanya adanya kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara," kata Bambang. 

 

Pokok persoalan dalam kasus ini diceritakan Bambang, pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.

 

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.

 

Pada 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 %, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 persen,akan tetapi dilaporkan bobot atau volume pekerjaan sudah 97 persen.

 

Sementara berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen, artinya ada kekurangan volume pekerjaan. 

 

"Akibatnya, terjadi Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.362.182.699,62,-," jelas Bambang. 

 

Terhadap para tersangka disangka dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index