LIPO - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum personel Polres Kuansing terhadap warga berbuntut panjang. Atas laporan warga tersebut, Bripka HK dan Briptu RN dicopot dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata, pada Jumat (10/03/23). Rendra mengatakan, Bripka HK sebagai Kanit II Narkotika Satresnarkoba, dan Anggota Satresnarkoba Polres Kuansing Briptu RN, dicopot dari jabatannya.
"Sudah dicopot dari jabatannya, yang jelas tidak lagi menjabat, yang bersangkutan sedang dalam pengawasan" jelas Rendra kepada liputanoke.com, pada Jumat (10/03/23).
Menyinggung laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, Rendra mengatakan, saat ini kasus laporan tersebut sedang bergulir di Propam Polda Riau.
"Ditangani Polda," kata Rendra singkat.
Rendra menjelaskan, terkait proses yang dilakukan Propam Polda Riau atas laporan dugaan pemerasan tersebut, dirinya tidak berkompeten menanggapi.
"Yang jelas sedang dilakukan pemeriksaan," pungkas Rendra.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan juga membenarkan pihaknya memeriksa dua oknum tersebut. Mereka adalah, Bripka HK dan RN.
"Sudah (sudah diamankan Propam Polda Riau)," kata Setiawan kepada wartawan.
Adapun dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan kedua oknum tersebut terjadi pada keluarga berinisial MD. Kedua oknum diduga meminta Rp 50 juta untuk pengambilan barang bukti kasus penangkapan barang haram yang dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Informasinya, dalam penangkapan itu Polisi turut menyita barang bukti sebuah mobil. Disinyalir, mobil ini lah yang akan ditebus agar tidak dijadikan alat bukti.
Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut. (*1)