LIPO - Tim penyidik Jampidsus Kejagung meningkatkan status pengusutan tiga kasus besar dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun kasus tersebut, pertama, Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkomsigma (PT GTS), kedua, Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, dan ketiga, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II.
Perkembangan peningkatan status pada tiga kasus tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Senin (13/03/23).
Dijelaskan Ketut, untuk perkara pada PT Graha Telkomsigma (PT GTS), yaitu terkait dugaan pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkomsigma periode 2017-2018.
Dalam kasus ini, pada 2017-2018, PT Graha Telkomsigma (GTS) membuat perjanjian kerjasama diduga fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk pencairan, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp 354.335.416.262.
Dalam penanganan perkara itu, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkomsigma dan PT Sigma Cipta Caraka.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya kepada liputanoke.com, Senin (13/03/23).
Sedangkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, terjadi pada Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019.
Pada kasus ini, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan modus yang digunakan dilakukan untuk masing-masing kegiatan adalah, adanya fee makelar, harga tanah diduga dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
"Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 Miliar," jalas Ketut.
Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," ungkapnya.
Sementara pada Perkara pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II, terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutupnya. (*1)