Breaking News
Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini | Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun | 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut | Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla | Pastikan Angka Stunting di Kabupaten, Alfedri Harap Kolaborasi Multi Pihak | Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Jumat, 31 Maret 2023

 
Kejati Riau Dalami Kasus Kebun Sawit Pemda Kuansing, Suhardiman: Tinggal Tangkap! Kita Dorong APH Bongkar Semuanya
Senin, 13-03-2023 - 18:57:26 WIB
Ilustrasi-Kabun Sawit Pemda Kuansing/F: LIPO
Baca juga:
 
  • Kejati Riau Dalami Kasus Kebun Sawit Pemda Kuansing, Suhardiman: Tinggal Tangkap! Kita Dorong APH Bongkar Semuanya
  •  

    LIPO - Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan siap membantu pihak Aparat Penegak hukum (APH) untuk membuka sengkarut Kebun Pemda Kuansing sehingga persoalan tersebut menjadi terang benderang. 

     

    Hal itu ditegaskan Suhardiman Amby saat menanggapi adanya laporan warga ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dana kebun sawit tersebut. Bahkan Bupati yang akrab dipanggil "Datuak" tersebut siap membuka data-data terkait persoalan kebun sawit Pemda tersebut. 

     

    "Kita dorong habis bongkar semuanya, kita sorong saja  dibongkar uang dari awal itu. Penganggaran yang dari Rp 16 miliar itu, termasuk hasilnya selama 16 tahun itu bagaimana kejelasannya," kata Plt Bupati yang bergelar Datuk Panglimo Dalam itu. 

     

    Sekali lagi dirinya menegaskan, akan membantu pengusutan persoalan kebun sawit Pemda tersebut. Karena menurutnya, persoalan itu tidak begitu rumit untuk diungkap. 

     

    "Harus dibongkar semuanya, kan gampang itu, tinggal nangkap itu kan. Itu kan kawasan hutan lindung, terlalu bodohlah masa pemerintah nggak tau membangun di dalam kawasan hutan lindung," kata Suhardiman Amby kepada liputanoke.com, pada Senin (13/03/23). 

     

    Dijelaskan Suhardiman, dalam undang-undang no 41 yang lama sudah diatur, begitu juga dalam undang-undang perkebunan. 

     

    "Barang siapa dengan sengaja merambah, mengambil hasil hutan kayunya, menanami, kemudian menguasai, itu kan jelas itu 8 tahun pidananya, dendanya Rp 12 miliar," tegas Suhardiman. 

     

    Sebelumnya, seorang warga berinisial KIC, yang merupakan warga Kabupaten Kuansing, melaporkan dugaan tindak pidana terkait kebun sawit Pemda Kuansing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu pun disebut-sebut menyeret petinggi pemerintahan dan kerabatnya. 

     

    Dalam laporannya, disebutkan, diduga ada pihak-pihak yang menerima aliran dana. Namun, belum diketahui apakah aliran dana dari hasil kebun sawit pemda atau dana dari pembangunan kebun sawit tersebut. 

     

    Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan adanya laporan tersebut, dan kini laporan tersebut sudah di diposisikan ke bagian Pidsus untuk ditelaah. 

     

    "Hari ini pak Kajati telah disposisikan kasus tersebut ke Pidsus." kata Bambang kepada wartawan, Senin (13/03/23). 

     

    Laporan yang dibuat KIC itu berdasarkan  hasil hearing dengan pengelola kebun Pemda Kuansing berinisial J, beberapa bulan yang lalu. Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, dirinya mensinyalir ada aliran dana hasil kebun Pemda Kuansing mengalir ke sejumlah pihak.

     

    Dalam laporan tersebut, KIC menyebutkan bahwa dana hasil kebun Pemda Kuansing seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, ternyata ada dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, KIC berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera.

     

    Menanggapi laporan dari KIC, pihak Kejati Riau memastikan bahwa mereka akan melakukan penanganan secara profesional dan tidak memihak pada siapapun. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh pihak untuk memberikan informasi yang relevan dan membantu dalam proses hukum kasus ini. (*1)




     
    Berita Lainnya :
  • Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini
  • Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun
  • 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut
  • Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla
  • Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     

     

    Liputanoke.com adalah Situs berita riau terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Politik
    + Hukrim
    + Ekonomi
    + Otomotif
    + Sport
    + Internasional
    + Opini
    + Indeks
     
     

    Alamat Kantor/Redaksi

     
    PT. Mentari Kreasi Media
    Jl. Tengku Bey, Maya Graha
    Simpang Tiga, Bukitraya
    Pekanbaru Riau

    Hotline :


    08126891040 - 08127549754
    Email: liputanoke@yahoo.com
    www.liputanoke.com
     
    Copyright © 2023 liputanoke.com, all rights reserved