Kejati Riau Dalami Kasus Kebun Sawit Pemda Kuansing, Suhardiman: Tinggal Tangkap! Kita Dorong APH Bongkar Semuanya

Kejati Riau Dalami Kasus Kebun Sawit Pemda Kuansing, Suhardiman: Tinggal Tangkap! Kita Dorong APH Bongkar Semuanya
Ilustrasi-Kabun Sawit Pemda Kuansing/F: LIPO

LIPO - Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan siap membantu pihak Aparat Penegak hukum (APH) untuk membuka sengkarut Kebun Pemda Kuansing sehingga persoalan tersebut menjadi terang benderang. 

 

Hal itu ditegaskan Suhardiman Amby saat menanggapi adanya laporan warga ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dana kebun sawit tersebut. Bahkan Bupati yang akrab dipanggil "Datuak" tersebut siap membuka data-data terkait persoalan kebun sawit Pemda tersebut. 

 

"Kita dorong habis bongkar semuanya, kita sorong saja  dibongkar uang dari awal itu. Penganggaran yang dari Rp 16 miliar itu, termasuk hasilnya selama 16 tahun itu bagaimana kejelasannya," kata Plt Bupati yang bergelar Datuk Panglimo Dalam itu. 

 

Sekali lagi dirinya menegaskan, akan membantu pengusutan persoalan kebun sawit Pemda tersebut. Karena menurutnya, persoalan itu tidak begitu rumit untuk diungkap. 

 

"Harus dibongkar semuanya, kan gampang itu, tinggal nangkap itu kan. Itu kan kawasan hutan lindung, terlalu bodohlah masa pemerintah nggak tau membangun di dalam kawasan hutan lindung," kata Suhardiman Amby kepada liputanoke.com, pada Senin (13/03/23). 

 

Dijelaskan Suhardiman, dalam undang-undang no 41 yang lama sudah diatur, begitu juga dalam undang-undang perkebunan. 

 

"Barang siapa dengan sengaja merambah, mengambil hasil hutan kayunya, menanami, kemudian menguasai, itu kan jelas itu 8 tahun pidananya, dendanya Rp 12 miliar," tegas Suhardiman. 

 

Sebelumnya, seorang warga berinisial KIC, yang merupakan warga Kabupaten Kuansing, melaporkan dugaan tindak pidana terkait kebun sawit Pemda Kuansing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu pun disebut-sebut menyeret petinggi pemerintahan dan kerabatnya. 

 

Dalam laporannya, disebutkan, diduga ada pihak-pihak yang menerima aliran dana. Namun, belum diketahui apakah aliran dana dari hasil kebun sawit pemda atau dana dari pembangunan kebun sawit tersebut. 

 

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan adanya laporan tersebut, dan kini laporan tersebut sudah di diposisikan ke bagian Pidsus untuk ditelaah. 

 

"Hari ini pak Kajati telah disposisikan kasus tersebut ke Pidsus." kata Bambang kepada wartawan, Senin (13/03/23). 

 

Laporan yang dibuat KIC itu berdasarkan  hasil hearing dengan pengelola kebun Pemda Kuansing berinisial J, beberapa bulan yang lalu. Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, dirinya mensinyalir ada aliran dana hasil kebun Pemda Kuansing mengalir ke sejumlah pihak.

 

Dalam laporan tersebut, KIC menyebutkan bahwa dana hasil kebun Pemda Kuansing seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, ternyata ada dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, KIC berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera.

 

Menanggapi laporan dari KIC, pihak Kejati Riau memastikan bahwa mereka akan melakukan penanganan secara profesional dan tidak memihak pada siapapun. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh pihak untuk memberikan informasi yang relevan dan membantu dalam proses hukum kasus ini. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index