Hadapi Proses Banding Atas Putusan PN Jakpus, Komisi II DPR Meminta KPU Bersungguh-sungguh

Hadapi Proses Banding Atas Putusan  PN Jakpus, Komisi II DPR Meminta KPU Bersungguh-sungguh
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/rol

JAKARTA, LIPO - Komisi II DPR RI meminta KPU RI sungguh-sungguh mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satu amarnya memerintahkan ditundanya Pemilu 2024.

 

 Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

 

“Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan salah satu poin kesimpulan rapat pertama.

 

kesimpulan poin rapat kedua adalah Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP juga larangan melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai amanat UUD 1945 dan UU Pemilu. Komisi II meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu.

 

Sebelum membuat kesimpulan tersebut, anggota Komisi II silih berganti mencecar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Para legislator itu menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, sehingga muncul putusan tertundanya Pemilu. 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang bahkan menilai kartu memori yang dibuat KPU kurang kuat. Dia meminta KPU membuat memori banding tambahan untuk memperkuat argumentasi banding. "Sebelum terlambat, bisa buat banding memori tambahan. Segera diberitahukan itu pak," kata Junimart, sosok yang dikenal sebagai advokat sebelum menjadi legislator. 

 

Setelah rapat usai, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, upaya hukum akan ditempuh secara maksimal guna membatalkan putusan tertundanya Pemilu 2024 itu. "Sampai ujung, upaya hukum akan ditempuh KPU dalam gugatan perkara yang disampaikan Partai Prima kepada KPU melalui jalur peradilan, sampai ujung kita tempuh," ujarnya.

 

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu. Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda hingga Juli 2025. 

 

KPU mengajukan banding atas putusan tersebut pada Jumat (10/3/2023). Sebelum mengajukan banding, KPU meminta masukan kepada sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra, untuk memperkuat muatan memori banding.(lipo*3)

 

Sumber: Republika.co.id

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index