Breaking News
Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini | Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun | 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut | Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla | Pastikan Angka Stunting di Kabupaten, Alfedri Harap Kolaborasi Multi Pihak | Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Jumat, 31 Maret 2023

 
Insiden Berulang di PT RAPP Akibat Lemahnya Pengawasan Internal
Kamis, 16-03-2023 - 13:11:02 WIB
Ilustrasi/F: int
Baca juga:
 
  • Insiden Berulang di PT RAPP Akibat Lemahnya Pengawasan Internal
  •  

    LIPO - Selama Februari 2023, sudah terjadi dua peristiwa yang cukup tragis di kawasan industri milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. 

    Pertama terjadi ledakan pipa yang menewaskan seorang pekerja kontraktor RAPP dari PT Nusareka Prima Engineering (NPE) bernama Nimrod Marpaung akibat tersiram air panas dari ledakan itu. Korban sempat dirawat 11 hari di rumah sakit. 

     

    Insiden selanjutnya adalah insiden terjadinya dugaan kebocoran gas belerang (sulfur) di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Minggu (19/2/2023) menyebabkan 37 orang terpapar gas beracun. Satu orang dirawat di rumah sakit dan saat sudah sembuh dan bekerja kembali. 

     

    Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Rival Lino mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait insiden karyawan NPE yang terkena ledakan pipa steam yang berisi air dan uap panas. 

     

    Sementara itu, terkait dengan gas beracun yang bocor dan dihirup oleh karyawan, dari hasil investigasi Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau diketahui jika insiden tersebut terjadi bukan karena kebocoran gas, tetapi karena adanya startup mesin baru yang mengeluarkan asap dari cerobongnya.

     

    Menurut Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau Rival Lino, kepada liputanoke.com, mengatakan, jika pengawasan wajib dilakukan oleh perusahaan mengacu pada UU yang sudah ditetapkan. 

     

    "Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan pasal 5 UU No 1 Tahun 1970, dan sesuai peraturan perusahaan yg memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang wajib memiliki Ahli K3 yang melakukan pengawasan secara internal," ujarnya, Rabu (15/03/23). 

     

    Revalino juga kembali meluruskan jika dalam insiden gas beracun yang dihirup karyawan, yang terjadi hanyalah gas buang dari start up mesin. Yang kemudian terhirup oleh karyawan.

     

    "Tidak ada kebocoran gas di kasus ini yang ada adanya gas buang dari start up mesin," tegasnya meluruskan. 

     

    Karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk memberikan penjaminan dan perlindungan hak karyawan sesuai dengan konstitusi.

     

    "Perlindungan karyawan sesuai UU 1/70 dan UU  24/2011," jelasnya lagi.

     

    Untuk itu, agar insiden ini tak kembali terjadi dan mengakibatkan hilangnya nyawa karyawan, perusahaan diminta untuk melakukan pengawasan internal secara ketat. Karena dampaknya sangat merugikan dalam jangka waktu panjang.

     

    "Pengawasan internal lebih masif agar tidak terulang," tegasnya. (*16) 




     
    Berita Lainnya :
  • Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini
  • Siapa Inisial R?, Orang Kaya Baru Diduga Terlibat Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun
  • 50 Hotspot Terpantau Dalam 3 Bulan, Polres Inhil Selidiki Penyebab Karlahut
  • Sekda Arfan: Kerjasama dan Koordinasi Diperlukan dalam Penanggulangan Karhutla
  • Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     

     

    Liputanoke.com adalah Situs berita riau terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Politik
    + Hukrim
    + Ekonomi
    + Otomotif
    + Sport
    + Internasional
    + Opini
    + Indeks
     
     

    Alamat Kantor/Redaksi

     
    PT. Mentari Kreasi Media
    Jl. Tengku Bey, Maya Graha
    Simpang Tiga, Bukitraya
    Pekanbaru Riau

    Hotline :


    08126891040 - 08127549754
    Email: liputanoke@yahoo.com
    www.liputanoke.com
     
    Copyright © 2023 liputanoke.com, all rights reserved