Insiden Berulang di PT RAPP Akibat Lemahnya Pengawasan Internal

Insiden Berulang di PT RAPP Akibat Lemahnya Pengawasan Internal
Ilustrasi/F: int

LIPO - Selama Februari 2023, sudah terjadi dua peristiwa yang cukup tragis di kawasan industri milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. 

Pertama terjadi ledakan pipa yang menewaskan seorang pekerja kontraktor RAPP dari PT Nusareka Prima Engineering (NPE) bernama Nimrod Marpaung akibat tersiram air panas dari ledakan itu. Korban sempat dirawat 11 hari di rumah sakit. 

 

Insiden selanjutnya adalah insiden terjadinya dugaan kebocoran gas belerang (sulfur) di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Minggu (19/2/2023) menyebabkan 37 orang terpapar gas beracun. Satu orang dirawat di rumah sakit dan saat sudah sembuh dan bekerja kembali. 

 

Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Rival Lino mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait insiden karyawan NPE yang terkena ledakan pipa steam yang berisi air dan uap panas. 

 

Sementara itu, terkait dengan gas beracun yang bocor dan dihirup oleh karyawan, dari hasil investigasi Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau diketahui jika insiden tersebut terjadi bukan karena kebocoran gas, tetapi karena adanya startup mesin baru yang mengeluarkan asap dari cerobongnya.

 

Menurut Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau Rival Lino, kepada liputanoke.com, mengatakan, jika pengawasan wajib dilakukan oleh perusahaan mengacu pada UU yang sudah ditetapkan. 

 

"Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan pasal 5 UU No 1 Tahun 1970, dan sesuai peraturan perusahaan yg memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang wajib memiliki Ahli K3 yang melakukan pengawasan secara internal," ujarnya, Rabu (15/03/23). 

 

Revalino juga kembali meluruskan jika dalam insiden gas beracun yang dihirup karyawan, yang terjadi hanyalah gas buang dari start up mesin. Yang kemudian terhirup oleh karyawan.

 

"Tidak ada kebocoran gas di kasus ini yang ada adanya gas buang dari start up mesin," tegasnya meluruskan. 

 

Karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk memberikan penjaminan dan perlindungan hak karyawan sesuai dengan konstitusi.

 

"Perlindungan karyawan sesuai UU 1/70 dan UU  24/2011," jelasnya lagi.

 

Untuk itu, agar insiden ini tak kembali terjadi dan mengakibatkan hilangnya nyawa karyawan, perusahaan diminta untuk melakukan pengawasan internal secara ketat. Karena dampaknya sangat merugikan dalam jangka waktu panjang.

 

"Pengawasan internal lebih masif agar tidak terulang," tegasnya. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index