Terhimpun Rp 2,6 Miliar, Pengelolaan Uang Parkir Kota Pekanbaru Lebih Terukur dan Transparan

Terhimpun Rp 2,6 Miliar, Pengelolaan Uang Parkir Kota Pekanbaru Lebih Terukur dan Transparan
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan pengelolaan keuangan pendapatan jasa layanan parkir tepi jalan umum saat ini jauh lebih terukur dan transparan. Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (16/3/2023).

 

Yuliarso mengatakan, pendapatan parkir dari pengelola langsung ditransfer ke rekening kas daerah. Setoran parkir dari pengelola tidak lagi dilakukan secara tunai. 

 

"Disampaikan dalam regulasi Permendagri nomor 79 tahun 2018 kita sudah membuat pengelola keuangan parkir ini menjadi BLUD. Jadi turunannya diatur dalam Perwako," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (16/3/2023).

 

Kemudian, untuk peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 mengatur tentang tarif parkir. Sudah diatur zona berdasarkan tingkat lalu lintas tinggi dan ekonomi tinggi diatur tarif progresif dari Rp4 ribu hingga Rp8 ribu.

 

Namun demikan, Pemko Pekanbaru hanya menetapkan tarif parkir Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat. Penetapan ini diambil setelah Dishub Pekanbaru menggelar kajian dan Forum Grup Discussion (FGD) bersama pihak terkait dan kompeten.

 

"Jadi, hari ini tarif parkir itu kita sesuaikan. Pada Perda itu disampaikan (tarif parkir) diukur dengan kemampuan masyarakat. Kita sudah punya kajian, berdasarkan survei didapati hasil kemampuan orang Pekanbaru mereka bisa parkir hingga 3 kali sehari," terangnya.

 

Yuliarso menyebut, bahwa parkir ini bagian dari lalu lintas. Dengan jumlah kendaraan 1,1 juta yang terdata di samsat, maka lalu lintas Pekanbaru harus diatur. Parkir sendiri bagian dari lalu lintas.

 

Pihaknya tidak semata hanya untuk menggapai PAD. Namun, lalu lintas dan kendaraan ini perlu diatur. 

 

"Maka dengan pengelolaan yang baru, kita tidak mempertentangkan, dan juga tidak melanggar Perda. Tapi sudah diatur dengan regulasi BLUD, ini juga melalui proses seperti kajian, pendampingan, dan sosialisasi," jelasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa pendapatan parkir saat ini jauh lebih terukur dan transparan. Dishub bersama pengelola telah membuat kontrak terkait pendapatan parkir.

 

"Uang yang masuk hari ini terukur. Tertuang dalam kontrak berapa pendapatan setahun, ini sudah cukup transparan dan uang itu langsung di transfer ke rekening pemerintah. Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tidak menerima uang cash, tapi langsung diberikan rekening Pemda ke pengelola," ulasnya.

 

Ia menambahkan, hasil pendapatan sudah menunjukan hasil positif. Hingga saat ini pihaknya sudah menghimpun Rp 2,6 miliar pendapatan parkir. Jumlah ini terhitung sejak Januari 2023 hingga awal Maret 2023. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index