Pengelolaan Sampah di Perumahan, Pemko Akan Libatkan Ketua RT-RW dan LPM

Pengelolaan Sampah di Perumahan, Pemko Akan Libatkan Ketua RT-RW dan LPM
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution/pku.go.id

 

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melibatkan para ketua RT-RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mengelola sampah di lingkungan perumahan. Agar, pengelolaan sampah menjadi maksimal.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, Pemko Pekanbaru telah bersinergi dengan Pemprov Riau dalam penanganan sampah. Kedua belah pihak telah melakukan berbagai upaya.

Pertama, penyediaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah dan penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R). Kedua, bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar.

Ketiga, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Keempat, memaksimalkan kinerja TPS Regional yang berada di kabupaten dan kota lainnya.

Sehubungan dengan pengelolaan pengangkutan sampah, DLHK Pekanbaru telah melakukan kontrak kerja pengelolaan sampai dengan pihak ketiga. Mengingat tingginya volume sampah, tentu dibutuhkan armada dan kualitas peralatan yang memadai.

"Akan tetapi, keikutsertaan lembaga kemasyarakatan seperti LPM dah RT-RW juga menjadi bahan pertimbangan kami. Agar, pengelolaan sampah, khususnya di lingkungan perumahan, bisa maksimal," ucap Indra Pomi, Ahad (26/03).

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru mendapat penghargaan berupa sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan Adipura ini telah ditunggu selama satu dekade terakhir.

"Pencapaian tersebut tentu atas upaya dan komitmen bersama," ujar Indra Pomi. (lipo*3/pku.go.id)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index