Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

 

LIPO - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Hm Abu Bakar (alm)  dalam perkara peredaran narkoba, pada Selasa (09/05/23). 

Adapun amar putusan terhadap mantan Kapolda Sumbar itu pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram" sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidupdan menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Teddy dibebankan  membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari. (*1)




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index