Kasus 'Sabu Diganti Tawas', Hakim Vonis Linda Pujiastuti 17 Tahun Penjara

Kasus 'Sabu Diganti Tawas', Hakim Vonis Linda Pujiastuti 17 Tahun Penjara

 

LIPO - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkoba yang melibatkan Terdakwa Linda Pujiastuti, pada Rabu (10/05/23). 

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa Linda Pujiastuti dinyatakan  bersama-sama dengan saksi Syamsul Maarif, saksi Teddy Minahasa, saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Selain itu terdakwa Linda juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index