Diskes Inhil Gelar Sosialisasi Tertib Hukum Pelayanan Kesehatan

Diskes Inhil Gelar Sosialisasi Tertib Hukum Pelayanan Kesehatan
Sosialisasi Tertib Hukum pada Pelayanan Kesehatan menuju Pelayanan yang Berkualitas dan Bermutu, Rabu 10 Mei 2023./ADV

TEMBILAHAN, LIPO - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sosialisasi Tertib Hukum pada Pelayanan Kesehatan menuju Pelayanan yang Berkualitas dan Bermutu, Rabu 10 Mei 2023.

Kegiatan yang berlangsung di aula Hotel Top 5 Tembilahan ini diikuti oleh 30 Puskesmas, masing-masing Puskemas terdiri dari 5 peserta, yakni Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Penanggung Jawab UKM, Penanggung Jawab UKP serta Penanggung Jawab Mutu Kabupaten Inhil, dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari SH MH didampingi Kasubsi Intel Kejari Jodi Kurniawan dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil Rahmi Indrasuri SKM MKI.

Kajari Nova Puspitasari dalam materinya memaparkan tentang pemahaman tertib hukum pada pelayanan kesehatan yang sangat penting untuk diketahui oleh tenaga kesehatan (nakes) agar dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah

"Tertib Hukum Pelayanan Kesehatan ini merupakan Peraturan yang dibuat pemerintah yang harus dipatuhi, yang merupakan dasar tugas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.

Senada dengan itu, Kasubsi Intel Kejari Inhil Jodi Kurniawan menjelaskan terkait hukum pidana. Dikatakannya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dengan negara atau seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.

Kemudian, dia juga menyampaikan beberapa dasar hukum yang mengatur pada Kesehatan diantaranya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Kesehatan, KUHP.

"Selain itu, ada Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat  tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Jodi Kurniawan juga menerangkan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan yang melawan hukum pada pelayanan kesehatan.(Galeri/ADV)

 

 

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index