KUANSING, LIPO - Seorang pria berinisial YP (31) berhasil dibekuk Polsek Kuantan Mudik.
Dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilakukan YP terhadap korbannya berinisial AN (32) yang dilakukannya pada Rabu, (3/5/2023) lalu.
Sepekan setelah pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senapan angin di Sungai Kuantan desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, pelaku akhirnya berhasil diamankan, pada Selasa (09/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, memaparkan, penganiayaan ini dilakukan berawal pada hari Rabu (03/05/2023) sekira jam 11.00 wib, pada saat kejadian korban sedang berada di atas rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, " papar Kapolsek.
Sementara itu, dari keterangan pelapor SD (25) istri korban, bahwa pada hari Rabu (3/5/2023) sekira jam 07.00 wib korban berangkat dari rumah untuk bekerja PETI di aliran Sungai Kuantan Desa Siberobah, Kecamatan Gunung Toar.
Kemudian sekitar jam 13.00 wib istri korban mendapat informasi dari F melalui Handphone yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang terjadi sekitar jam 11.00 di aliran sungai kuantan desa Siberobah di lokasi korban AN (32) melakukan aktivitas PETI, penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin dan saat ini korban sudah dilarikan ke Puskesmas Gunung Toar.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor SD (25) istri korban, kemudian berangkat ke Puskesmas Gunung Toar. Sampai di Puskesmas Gunung Toar pelapor menjumpai korban, pelapor melihat pada bagian kepala sebelah kanan korban terdapat luka bekas terkena tembakan senapan angin.
"Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan untuk pengobatan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor SD(25) istri korban melaporkan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Ferry.
Selanjutnya pada Senin (8/5/2023) sekira jam 14.00 WIB, YP (31) dengan didampingi keluarga mendatangi Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senapan angin yang terjadi pada Rabu (3/5/2023).
"Pada Selasa (9/5/2023) YP (31) dibawa Ke Polres Kuansing dan dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan hasil terbukti melanggar hukum dan telah memenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing," jelas AKP Ferry.
"Pelaku YP (31) disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dimana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal 5 tahun," tutupnya.(*1)