Sok Pede, Terang-terangan Keruk Tanah Timbun Ilegal Dekat Kantor Wako Pekanbaru, 2 Orang Dicokok Polisi

Sok Pede, Terang-terangan Keruk Tanah Timbun Ilegal Dekat Kantor Wako Pekanbaru, 2 Orang  Dicokok Polisi
Ilustrasi/F: int

LIPO - Pihak kepolisian akhirnya mengamankan dua orang warga yang melakukan aktivitas tambang galian C atau tanah urug ilegal yang lokasinya tidak jauh dari Pusat Perkantoran Walikota Tenayan Raya. Persisnya di Kelurahan Melebung Tenayan Raya.

Selain mengamankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.

"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang tanah urug ilegal, yakni RK (54) dan HH (21)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan, Jumat (12/5).

Akibat pengerjaan tanah timbun yang tak berizin itu menyebabkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas, apalagi jalan Sudirman sebagai tempat lintasan tanah.

Dijelaskan Kombes Nandang, RK atau Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya."Keduanya ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan juga," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1997 itu.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi, pada Kamis (11/5).

Teguh menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya."Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi," kata Teguh.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.

"Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait," terang  Teguh.

Teguh menyampaikan, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index