Ditangkap Polisi, Terungkap Pasutri di Tembilahan Ini Lakukan Curanmor di 13 Lokasi

Ditangkap Polisi, Terungkap Pasutri di Tembilahan Ini Lakukan Curanmor di 13 Lokasi
Barang bukti curanmor yang berhasil diamankan Polisi

TEMBILAHAN, LIPO - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan pasutri yang mengaku telah beraksi di 13 lokasi berbeda ini dilakukan di Jalan Kembang Tembilahan pada Rabu 10 Mei 2023 malam kemarin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, pengungkapan kasus tersebut bermula saat salah seorang korban datang ke Polres Inhil dan melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis matic di Jalan Prof M Yamin Tembilahan.

"Awalnya, sepeda motor ini dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Ketika hendak mengambil uang yang berada di jok motor, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di tempat parkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.

Ketika mengecek CCTV yang berada di sekitar parkiran, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan.

"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, diketahui para pelaku merupakan pasangan suami istri. Di hari yang sama, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Kembang," sebutnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, A dan EM mengakui perbuatannya.

"Mereka dengan mudah membawa kabur sepeda motor ini, karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal. Sepeda motor ini kemudian dibawa ke kontrakan pelaku," jelas Kasat Reskrim AKP Amru.

Setelah diamankan polisi, baru diketahui saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepeda motor dari hasil curian.

"Nah dari pengakuan pelaku inilah kemudian terungkap, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 TKP di wilayah hukum Polres Inhil," paparnya.

Kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Mereka melanggar pasal 363 KUHPidana terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.(lipo*7/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index