LIPO - Rencana pembukaan lahan real estate dan kawasan wisata di kawasan Bukik Soriak Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, oleh PT. BSL ditengarai menimbulkan polemik.
Areal jalan menuju lahan yang digarap PT. BSL yang diklaim milik kaum Datuak Parisai, disebut-sebut tidak memberikan persetujuan.
Naldi Datuak Parisai menyatakan, bahwa ia telah melarang kegiatan PT. BSL di area tersebut, bahkan telah melaporkan kegiatan pembangunan diduga ilegal tersebut secara resmi ke Polsek Harau.
"Ini adalah tanah kaum, jadi pemanfaatannya harus melalui persetujuan seluruh anggota kaum yang mestinya disuarakan oleh kami sebagai Mamak Kepala Kaum beserta Mamak Kepala Waris. Tapi kenyataannya PT. BSL malah meminta tanda tangan dari pihak yang tidak berkompeten. Sayangnya lagi, Oly Wijaya selaku Wali Nagari Sarilamak malah dengan gegabah melegalisasi dengan stempel Kenagariannya." katanya dikutip wartawan.
Lebih lanjut, pembangunan areal wisata dan perumahan PT. BSL juga ditentang oleh para aktivis lingkungan dan forum pemuda tempatan.
Terkait hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (LH- lTarkim) Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing melalui Aneta Budi dan Yunire Yuniman, mengaku belum pernah tahu adanya surat masuk terkait izin pembukaan lahan seluas 6,78 Hektar di Bukik Soriak serta pembukaan akses jalan oleh PT. BSL. Sudahri, Wali Nagari Tarantang di mana sebahagian proyek tersebut merupakan wilayah Kenagariannya, juga menyampaikan tidak pernah menyetujui ataupun memberikan rekomendasi.
Dengan sederet masalah tersebut, PT. BSL seolah-olah tutup mata dan tidak peduli. Bahkan disebutkan telah menggelar pameran dan promosi penjualan lahan real estate tersebut, baik di Sumatera Barat maupun di provinsi lain, seperti Riau dan DKI Jakarta.
Terkait itu, kuasa hukum Naldi Datuak Parisai, Armilis SH turut berkomentar.
"Masyarakat yang akan berinvestasi jangan lalai terhadap keabsahan hukum sehingga berpotensi merugikan bagi yang terlanjur membeli properti di lahan bermasalah. Proyek PT. BSL ini jelas-jelas bermasalah dan diduga melawan hukum. Kami juga menghimbau pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota agar tegas menutup lokasi proyek pembangunan yang diduga tidak berizin tersebut, dan kepada Polsek Harau agar kiranya dapat mengusut tuntas laporan dari klien kami." pungkas Armilis. ***