Penyidik Kejagung Jebloskan 1 Tersangka ke Rutan Salemba Kasus Obstruction of Justice

Penyidik Kejagung Jebloskan 1 Tersangka ke Rutan Salemba Kasus Obstruction of Justice
Ilustrasi/F: LIPO

 

LIPO - Tim Penyidik Jampidsus  menetapkan 1 orang tersangka  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (15/05/2023). 

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan.

"Ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut Sumedana. 

Dalam perkara ini, Tersangka IBN dinilai melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya. 

Selain itu, tersangka tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index