Tersangka Kasus PT Graha Telkom Sigma Bertambah, Direktur PT PKS Ditahan Kejagung

Tersangka Kasus PT Graha Telkom Sigma Bertambah, Direktur PT PKS Ditahan Kejagung
Ketut Sumedana/F: ist

 

LIPO - Tim Penyidik Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkomsigma (GTS) Tahun 2017 sampai 2018, Senin (22/05/23). 

Adalah SM, selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka SM langsung ditahan. 

Kapuspen Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, alasan penahanan untuk kepentingan penyidikan. 

"SM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 sampai 10 Juni 2023," kata Ketut. 

Dijelaskan Ketut, peran SM dalam kasus ini yaitu, tersangka SM menandatangani Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).

"Dia (SM) juga menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif)," jelas Ketut. 

 

Selain itu, SM menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).

 

Kemudian, SM menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).

"SM diduga menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000," ungkap Ketut. 

Akibat perbuatannya, Tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, Tersangka BR, dan Tersangka SM. (*1)





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index