Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Pasca Tewasnya Karyawan di Area PT PHR Minas

Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Pasca Tewasnya Karyawan di Area PT PHR Minas
Ilustrasi-Kantor Polda Riau/F: LIPO

 

LIPO - Titik terang kasus tewasnya karyawan di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Minas, Siak pada Januari lalu semakin jelas. Diketahui pada 18 Januari 2023 lalu, karyawan PT Asrindo Citraseni Satria bernama Dericson Siregar (22) tewas usai tertimpa besi Fosv di Rig-06 areal Minas.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan 3 orang tersangka. Hal ini disampaikan Kombes Pol Asep Darmawan kepada wartawan.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka di kasus kecelakaan kerja di PHR. Tiga orang tersangka itu berinisial BC, OF, dan AF," jelasnya. Kamis (25/5/2023).

Asep menyebutkan jabatan para tersangka tersebut yaitu untuk BC bekerja sebagai driller, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher. Penetapan status tersangka karena tak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat sling air hoist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan," jelasnya.

Hal lainnya, insiden tersebut terjadi karena pemindahan sling air hoist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi sling air hoist. Namun penggunaan besi Fosv (full opening safety valve) tidak diperbolehkan sebagai pemberat. Fosv seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.

"Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 359 KUHP," tukasnya. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index