Kejati Riau Panggil Saksi Ahli, Dalami Kasus Korupsi Gardu Induk Garuda Sakti 2019

Kejati Riau Panggil Saksi Ahli, Dalami Kasus Korupsi Gardu Induk Garuda Sakti 2019
Ilustrasi/F: ist

 

LIPO - Selama proses penyidikan diketahui jika proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638. 

Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.

Kejati Riau  melakukan penggeledahan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang berlangsung pemeriksaan ahli terkait dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menyampaikan penyidik sedang meminta keterangan Ahli.

"Saat ini tim penyidik sedang proses permintaan keterangan Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi dan Ahli Konstruksi," ujarnya Kamis (25/5/2023), kepada wartawan.

Dalam pemanggilan ini, saksi ahli yang dihadirkan  adalah Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi dan Ahli Konstruksi. Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sedangkan Ahli Konstruksi dari Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Diketahui, Kajati Riau Supardi menyampaikan pemeriksaan saksi-saksi telah hampir rampung. Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI akan meminta keterangan dari pihak terlibat.

"Kemudian juga ada beberapa dari pihak rekanan yang dulu, yang pertamanya kan, owner perusahaannya (telah) meninggal. Tapi kan ada pengurusnya, kita coba panggil. Kayaknya habis Lebaran juga tu jatuhnya. Karena posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," jelasnya.

Sementara itu di tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN  Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638. Proyek dimenangkan PT Twink Indonesia dengan nilai kontrak Rp 276.350.608.665,.

Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp 309.604.828. 258.

Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. Sehingga kuat dugaannya adanya pelanggaran hukum. Dan negara ditaksir mengalami kerugian yang tak sedikit. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index