KUANSING, LIPO - Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Minggu (28/05/2023), sekitar pukul 01.00 Wib.
Dari operasi "Mata Elang" itu, polisi berhasil mengamankan dua pemuda masing-masing berinisial SR (47) dan A (48).
Berdasarkan introgasi petugas, SR diketahui merupakan warga warga Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, sedangkan A berasal dari Desa Talontam Benai Kecamatan Benai.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya mengamankan 2 terduga pelaku sekaligus dengan barang bukti.
”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial SR dan A" jelas Novris.
Menyinggung kronologis penangkapan, Ia menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Penangkapan pelaku SR (47), yang diduga hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di Bengkel Sepeda Motor Desa Talontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing pada Minggu (10/10/2022) jam 01.00 WIB.
Dari penggeledahan, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing menemukan 1 unit handphone milik SR (47) yang terdapat percakapan diduga transaksi narkotika jenis sabu antara SR (47) dengan F (DPO), setelah dilakukan intrograsi, SR (47) menerangkan bahwa pelaku telah membantu menjualkan 1 paket narkotika jenis sabu milik F (DPO) kepada A (48).
Pukul 01.10 Wib tim melanjutkan untuk melakukan penangkapan terhadap A (48) yang sedang berada di warung miliknya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh A (48) dibawah mesin pompa minyak warung miliknya.
"Setelah dilakukan introgasi, A (48) menerangkan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari SR (47) seharga Rp. 200.000," terang Novris.
Kemudian, ke 2 tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
"BB diamankan yakni 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 unit handphone, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum kompor dan 1 unit sepeda motor supra trondol warna putih tanpa nopol sudah kami amankan di Polres Kuansing," Jelas Novris.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*1)