Kejagung Periksa Ajudan JGP dan Direktur Perusahaan Terkait Kasus BTS 4G

Kejagung Periksa Ajudan JGP dan Direktur Perusahaan Terkait Kasus BTS 4G
Ilustrasi/F: LIPO

 

LIPO - Tim Jampidsus Kejagug kembali melakukan pemeriksaan terhadap senimlah pihak terkait dugaan tipikor proyek BTS 4G di Kementrian Kominfo, Selasa (30/05/23).

Kali ini, sebanyak 6 orang diperiksa penyidik, diantaranya, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan terhadap 6 tersebut untuk kepentingan penyidikan. 

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Ketut. 

Ketut menambahkan, bahwa 6 saksi tersebut diperiksa untuk Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, dan termasukTersangka JGP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini penyidik Kejagung turut menetapkan Menteri Kominfo JGP sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap JGP terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi saat siaran pers di kantor Kejagung beberapa waktu yang lalu. 

Sebelumnya, JGP sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu, dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Pada kasus ini Kejagung sudah menetapkan 5 orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama diduga melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dalam kasus ini pun, penyidik juga telah melalukan aset senumlah tersangka, mulai dari kenderaan mewah hingga beberaoa bidang tanah yang di dalamnya terdapat bangunan. 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index