Mampu Hasilkan Ratusan Juta dari Judi Online, 4 Orang Terjaring Operasi Siber Polda Bali

Mampu Hasilkan Ratusan Juta dari Judi Online, 4 Orang Terjaring Operasi Siber Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali, Satake Bayu saat Konferensi Pers/F: LIPO

 

LIPO - Polda Bali gencar membasmi penyakit masyarakat (pekat), terutama judi online yang kini lagi mewabah. 

Berdasarkan Konferensi Pers di lobi Reskrimsus, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si, menyampaikan, bahwa Polda Bali baru saja berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot, dan mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti. 

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, GPP (28) laki-laki merupakan  karyawan swasta, ditangkap di Abianbase Badung. FL  (30) perempuan merupakan karyawan swasta, ditangkap di Dalung Badung.

Kemudian, JIS (22) perempuan juga karyawan swasta, ditangkap di Buduk Badung.

Sementara satu lainnya, adalah DPL (29) perempuan merupakan karyawan swasta, ditangkap di Dalung Badung.

"Ada 4 tersangka yang kita amankan dalam kasus judi online ini," kata Satake Bayu, Kamis (01/06/23). 

Dijelaskan Satake Bayu, kasus ini terungkap setelah dilakukan patroli Siber ditemukan tiga akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online. 

Tiga akun Fans Page tersebut yaitu Akun  atas nama  mami queen, Akun fans page  atas nama  zona baper, dan Akun fans page facebook atas nama  julehot gimang. 

"Ketiga akun ini sedang live  streaming yang diduga bermuatan perjudian online," kata mantan Kabid Humas Polda Sumbar inim

Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun fans page facebook tersebut, ternyata  mereka juga memiliki akun media sosial instagram. 

Pemilik ketiga akun fans page facebook tersebut diketahui berada di wilayah Badung. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang streamer tersebut mereka melakukan live di sebuah rumah yang dijadikan studio, di wilayah Buduk Badung dan mereka melakukan berdasarkan kontrak kerja dari seorang laki-laki berinisial GPP dan sekaligus pemilik studio tempat mereka live," kata Satake Bayu. 

Terkait modus operandi yang dilakukan tersangka GPP sebagai pemilik jaringan Link judi online jenis slot, dan ketiga perempuan lainnya merupakan karyawan yang bertugas sebagai host live streamer slot judi online yang bertugas mempromosikan dan sebagai mentor cara main judi slot online. Dari aksi mereka, diduga mampu meraup ratusan juta per bulan. 

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yaitu, dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.

"Sementara keempat tersangka kita amankan di Rutan Polda Bali, untuk kepentingan penyidikan dan perkembangan kasus selanjutnya," pungkas Satake Bayu. (*01) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index