Sebarkan Foto 'Vulgar' Teman Wanita di Medsos, Polisi Ciduk Pria Asal Kuansing

Sebarkan Foto 'Vulgar' Teman Wanita di Medsos, Polisi Ciduk Pria Asal Kuansing
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Perempuan diminta untuk cerdas jika menjalin hubungan dengan seorang pria, terutama jika hal itu menyangkut pelecehan seksual. Sebuah peristiwa memalukan dialami DA, karena menolak untuk berhubungan intim. Seorang pria FK (26) menyebarkan foto-foto sensualnya di Instagram. Insiden ini membuat keluarga DA marah dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Kuansing. 

Polisi bergerak cepat, FK langsung ditangkap di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho membenarkan peristiwa ini.

"Sebelum dibawa personil Satreskrim ke Mako   Polres, Polsek Singingi terlebih dahulu  telah mengamankan tersangka FK di Mapolsek," tegasnya, Rabu (7/6/2023) di Kuansing.

AKP Linter menjelaskan kasus ini terkuak di Lingkungan Senambek Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Selasa (6/6/23) sekira pukul 14.00 Wib. Ketika orangtua korban (NW) bertanya kepada anaknya DA. 

"NW sempat bertanya pada korban ada apa. Lalu seorang rekan korban inisial S menyebut fofo-foto seksi korban disebarkan oleh tersangka lewat IG," jelasnya.

Setelah mendengar pengakuan dari S, katanya HW tidak terima dan bersama korban lantas mendatangi Mapolres Kuansing untuk melaporkan kasus tersebut.

Dalam penyidikan diketahui tersangka menyebar foto seksi korban pada IG karena koban menolak keinginan tersangka berhubungan intim.

"Lalu tersangka memposting foto-foto seksi korban lewat media online berbentuk IG, atas kejadian tersebut pelapor ( HW) dan korban mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan," ungkap Linter. 

Diketahui ternyata keduanya bukan pasangan kekasih tetapi hanya teman di medsos.

Saat ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto seksi korban dan  melakukan rekam layar pada saat melakukan video call seks. 

Tersangka FK dijerat Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index