Penyidik Kejagung Periksa Adik JGP dan 10 Orang Lainnya Kasus Dugaan Tipikor BTS 4G

Penyidik Kejagung Periksa Adik JGP dan 10 Orang Lainnya Kasus Dugaan Tipikor BTS 4G
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang terkait kasus BTS 4G, pada Rabu (07/06/23). 

Adapun 11 orang yang diperiksa penyidik terkait kasus yang merugikan negara Rp. 8 triliun tersebut yaitu, DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, GAP selaku Adik Tersangka JGP, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, 11 orang yang dipanggil  penyidik diperiksa sebagai saksi. 

"Ada 11 orang yang diperiksa. Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com pada Rabu (07/06/23). 

Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas para Tersangka. 

"Diperiksa untuk tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," kata Ketut

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. 

Yang menarik perhatian publik pada kasus ini adalah penyematan status tersangka pada Menteri Kominfo RI, JGP. 

Terkait penetapan JGP sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap JGP terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi saat siaran pers di kantor Kejagung beberapa waktu yang lalu. 

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dalam kasus ini pun, penyidik juga telah melakukan aset sejumlah tersangka, mulai dari kendaraan mewah hingga beberapa bidang tanah yang di dalamnya terdapat bangunan. 

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index