Hendak Jual Kulit Harimau Sumatera, Pria Asal Jambi dan Riau Berhasil Diamankan

Hendak Jual  Kulit Harimau Sumatera, Pria Asal Jambi dan Riau Berhasil Diamankan
Pelaku penjual.kulit harimau Sumatera berhasil.diamankan/ist

PEKANBARU, LIPO -Dua Orang penjual kulit harimau, seorang warga Riau dan seorang warga Jambi, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penjual bagian tubuh satwa dilindungi Harimau Sumatera.

Kedua orang tersebut  berinisial JI (37) dan YW (29). JI adalah warga Desa Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, sementara YW merupakan seorang pria warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera Subhan, pada konfrensi pers yang digelar Kamis (8/6/2023), menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa bakal ada transaksi kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh Harimau Sumatera.

Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) oleh tim dari SPORC Brigade Beruang. Rencananya  transaksi itu dilaporkan akan dilakukan di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Selanjutnya Subhan menjelaskan awalnya yang ditangkap sebanyak 3 orang, satu orang berinisial AL (43) warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, namun yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel wama abu-abu, dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu penyidik, Gakkum KLHK, Syafriadi, SH di kesempatan yang sama menyampaikan  bahwa saat ini para tersangka ditahan di sel Mapolda Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Mereka telah melanggar Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Syariadi.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah. Penindakan yang dilakukan dalam upaya melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

"Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan tengah terancam kepunahan. Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional," kata Sustyo.

Dalam Konferensi Pers diketahui bahwa KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Di mana 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Diketahui juga bahwa populasi Harimau Sumatera semakin sedikit karena berdasarkan koordinasi pada tahun sebelumnya diperkirakan jumlah Harimau Sumatera di Provinsi Riau berkisar antara 75-80 ekor saja.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index