Dishub Usir Truk Bertonase Besar Lintasi Jalan Dalam Kota Pekanbaru

Dishub Usir Truk Bertonase Besar Lintasi Jalan Dalam Kota Pekanbaru
Razia Truk Bertonase Tinggi/F: Dok.Pemko

PEKANBARU, LIPO - Truk bertonase besar yang melintasi jalan dalam kota Pekanbaru mulai disasar dan ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. 

Larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Saat melakukan razia sejumlah truk besar diusir dan bahkan diberikan sanksi. Seperti ketika petugas melakukan operasi di seputaran Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (TBRPS) atau AKAP di Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (08/0623). 

"Sekarang tidak lagi sosialisasi, tapi kami langsung mengusir truk-truk besar yang ingin masuk kota," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas, Jumat (09/06/23).

Sebelumnya, Khairunnas menyebutkan jika pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada puluhan truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota.

"Sudah ada 30 yang kita tegur. Ada yang dari (truk) CPO, batubara, kayu balak, dan yang punya gudang dalam kota," tukasnya. (*1) 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index