Dugaan TPPU, Bus Hasil Penipuan Produk Cimory dan Kanzler Diamankan Polda Riau

Dugaan TPPU,  Bus Hasil Penipuan Produk Cimory dan Kanzler Diamankan Polda Riau
Armada Bus Diduga Milik Usaha Cimory/F: ist

LIPO - Dua produk olahan yang sedang populer saat ini yakni minuman Cimory dan sosis Kanzler diduga terlibat dalam investasi bodong. Korban ditipu hingga Rp51 miliar lebih. 

Diketahui wanita inisial MA (34) diduga menjadi pelaku, usahanya berkembang pesat mengisi swalayan dan tersebar di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan Polda Riau menyita 2 bus yang diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Sudah kita sita aset berupa 2 bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus di bawah komando Kompol Teddy Ardian menetapkan tersangka berinisial MA. 

"Dari rangkaian penyidikan, didapat sejumlah aset berupa 2 bus ini. Bus itu dibeli MA diduga menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," jelasnya.

Dalam investasi ini diketahui MA diduga menipu pemilik modal bernama Ela Diana dengan kedok investasi.

"MA ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500,"  jelas Teddy.

Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.

"MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," kata Teddy.

Teddy menambahkan korban merasa dirugikan karena disinyalir melakukan TPPU  melalui transaksi sejak tahun 2020 sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.

"MA melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," ungkapnya.

Korban investasi bodong juga melaporkan MA ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Yakni  Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara. 

Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.

MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*16) 

 

 

 

Ralat: Dengan alasan data, Judul berita ini telah mengalami perubahan dari "Owner Minuman Cimory dan Sosis Kanzler Diduga Lakukan TPPU, Gelapkan Duit Investor Sampai Rp51M" menjadi "Dugaan TPPU,  Bus Hasil Penipuan Produk Cimory dan Kanzler Diamankan Polda Riau"

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index