Bule di Bali Kembali Bikin Ulah, Curi Perhatian Nekat Rusak Mobil Polisi, Ternyata Ini Tujuannya

Bule di Bali Kembali Bikin Ulah, Curi Perhatian Nekat Rusak Mobil Polisi, Ternyata Ini Tujuannya
WNA Amerika Diamankan Polda Bali/F: ist

LIPO - Polda Bali mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika, lantaran nekat menghadang dan merusak mobil dinas Polri. 

PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna, saat Press Release pada Kamis (15/6/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang bule tersebut. 

Dijelaskan Adiguna, kejadian pengrusakan tersebut terjadi pada Rabu 14 juni sekitar pukul 11.00 wita, saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali  yang sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri. 

Saat rombongan melintas di jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil rombongan tersebut langsung di hadang oleh seorang bule (laki-laki, red). 

Tidak hanya melakukan penghadang mobil rombongan, bule tersebur juga mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan. 

"Dengan menggunakan dasi besi tersebut si bule/pelaku memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir," kata Adiguna. 

Merasa terancam saat itu juga Ka SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (Driver), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polda Bali untuk diamankan.

"Saat ini bule/pelaku yang berinisial TCF (44), asal USA. Telah diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Adiguna. 

Adapun motifnya si bule mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, di sebabkan karena semua barang-barang milik pelaku termasuk uang dan paspor beserta visa, hilang dicuri orang namun pelaku tidak tahu hilangnya dimana.

"Yang mengakibatkan si bule/pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari Polisi," sambung Adiguna. 

Apapun alasan memproses pelaku, pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP.

Berdasarkan hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan dinyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu.

"Sehingga koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengrusakan tersebut akan segera dideportasi," tutup Kompol Adhi. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index