PEKANBARU, LIPO - Berdalih tidak memiliki pekerjaan tetap, seorang pria warga Dumai, berinisial M (19) tega menjajakannya mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria lain di sebuah wisma di Kota Dumai, Jumat, (16/05/2023).
Akibat perbuatannya itu, tersangka M sudah diamankan Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI.
Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MI diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di kamar 209 Wisma Cemara," kata Nandang, Sabtu (17/6/2023).
Nandang mengungkapkan, pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu.
Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.
Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dan pengakuan korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," ungkapnya.
Kemudian, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan di dalam kamar tersebut korban serta 1 buah kondom merk Sutra.
"Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*1)