Kasus Dugaan Tipikor BTS 4G Rp 8 Triliun, Kejagung Periksa Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur

Kasus Dugaan Tipikor BTS 4G Rp 8 Triliun, Kejagung Periksa Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung  memeriksa 1 orang saksi  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang akibat dugaan tipikor kasus BTS 4G, pada Senin (19/06/23).

Adapun pihak yang diperiksa pada kasus yaitu, inisial W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa karyawan dari PT Gratindo Dwi Makmur sebagai saksi untuk salah satu tersangka. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WP," kata Ketut. 

Dijelaskan Ketut, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari dugaan tipikor kasus BTS 4G.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 8 tersangka. 

Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) menjadi sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, YUS resmi ditetapkan tersangka usai tim penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Kuntadi.

Setelah ditetapkan tersangka, kata Kuntadi, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.

Penahanan tersebut dikatakan untuk mempercepat proses penyidikan. Dan penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara tujuh tersangka sebelumnya  masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Mereka diantaranya, Johnny Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Tersangka lainnya, adalah Mukti Alie (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH)  selaku Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP),  dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index