JPU Terima Pelimpahan Perkara Jembatan Selat Rengit Kepulauan Meranti Riau, 2 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

JPU Terima Pelimpahan Perkara Jembatan Selat Rengit Kepulauan Meranti Riau, 2 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Selat Rengit/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang diusut Polda Riau sejak 2014 memasuki babak baru. 

Setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Kejati Riau, Penyidik Polda Riau melimpahkan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (17/07/23) sekitar pukul 15.45 wib. 

Usai proses pelimpahan selesai, para tersangka langsung mengenakan rompi warna orange dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Adapun para tersangka yang terseret dalam kasus ini yaitu Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.

Dan Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.

"Benar. Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red) dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (17/7/23).

"Kedua tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan," sambungnya.

Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Insyaallah dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," tegas mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu.

Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak 2012 itu. 

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. 

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index