Jatuh Tempo 31 Agustus, Alek Kurniawan: Bayar PBB Tepat Waktu, Bapenda Pekanbaru Beri Hadiah Umroh

Jatuh Tempo 31 Agustus, Alek Kurniawan: Bayar PBB Tepat Waktu, Bapenda Pekanbaru Beri Hadiah Umroh
Kepala Bapenda Alek Kurniawan/kominfotik

PEKANBARU, LIPO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru terus melakukan sosialiasi serta membuka posko layanan pajak daerah di Halte Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Keberadaan posko ini pun digaungkan saat long march oleh tim yang berkeliling sepanjang kawasan CFD. Tim Bapenda membawa spanduk jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami konsisten untuk long march sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah terbaru," kata Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Senin (17/7).

Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semakin dekat yaitu 31 Agustus 2023. Bapenda Pekanbaru selaku leading sector pengelolaan pajak daerah masif membuka posko pembayaran PPB-P2 untuk memperluas kanal pembayaran.

Warga diimbau agar dapat membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan sejak tanggal jatuh tempo.

“Raih kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke Tanah Suci dan hadiah menarik lainnya dalam undian gebyar PBB. Ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023," pungkas Alek.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index