Gelapkan Dana Hibah Pilkada Bengkalis, Eks Ketua KPU Bengkalis Mendekam di Hotel Prodeo

Gelapkan Dana Hibah Pilkada Bengkalis, Eks Ketua KPU Bengkalis Mendekam di Hotel Prodeo
Ilustrasi/F: int

LIPO - Nasib naas menimpa eks Ketua KPU, Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, yang terpaksa harus mendekam di penjara pada Senin (31/7/2023), karena korupsi dana hibah Pilkada Bengkalis tahun 2020. 

Dari penyelidikan Unit III Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan adanya penyelewengan anggaran Rp40 miliar. 

Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ditanya perihal status FAM.

"Benar. Tersangka FAM yang merupakan mantan Ketua KPU Bengkalis tahun 2020 sudah kami lakukan penahanan," tegasnya, Rabu (2/8/2023).

Eks Ketua KPU Bengkalis tersebut sudah merugikan negara hingga Rp4 miliar lebih. Sementara itu terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima KPU Bengkalis, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp 40 miliar pada 2020.

"Dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat KPU RI, ditemukan ada kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.4.592.107.767,00," paparnya. 

Tersangka FAM diduga melakukan pinjaman dana pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah.

"Tersangka FAM ini berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," ungkap Bimo.

Tak hanya FAM, dalam kasus ini juga ada 4 tersangka lainnya yang ikut terseret. Yakni Puji Hartono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dugaan dalam praktek korupsinya, tersangka memakan uang hibah dengan mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU saat Pilkada Bengkalis. Juga tak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara. 

Tak hanya itu, juga ditemukan adanya bukti tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index